Ŝũ4ƞƓǵy
One People One Soul

Komunitas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Biak meminta dukungan Masyarakat International terhadap pembebasan Bapak Septinus Rumere

23.31
Komunitas Papua / BiakNews, Maret 1, 2010,
Komunitas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Papua di Biak pada tanggal 1 Maret 2010 mengadakan pers release untuk menyikapi kasus pengibaran Bendera Bintang Kejorah West Papua pada tanggal 1 Desember 2009 oleh Bapak Septinus Rumere yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Biak Numfor.

Dalam pers release tersebut Koordinator Komunitas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Papua di Biak menyatakan bahwa ; Komunitas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusi Papua di Biak adalah sebuah organisasi berbasis korban kejahatan Hak Asasi Manusia yang di lakukan Indonesia selama wilayah West Papua dibawah kekuasaan Pemerintah Indonesia.

Ibu Tineke Rumkabu selaku coordinator Komunitas Korban Pelanggaan Hak Asasi Manusia Papua di Biak mengatakan dalam pers realeasnya bahwa Negara berkewajiban memajukan, melindungi dan memenuhi hak warga negaranya. Itulah menjadi tuntutan warga negara dan tera-ukur negara jika menyatakan diri penganut sistem politik demokrasi. Sejarah mencatat daftar korban yang panjang atas kebijakan dan praktek hukum nasional Indonesia yang membelenggu kebebasan berekspresi. Pada prinsipnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia terikat secara moral terhadap Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan perjanjian-perjanjian international tentang Hak-hak Manusia. Dalam ikatan moral ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia orang Papua.

Tak ada janji tanpa kewajiban, seluruh deklarasi dan perjanjian international tentang hak-hak manusia selalu mengandung prinsip kewajiban negara. Dasarnya jelas karena negara-negara dalam komunitas international inilah yang mengeluarkan janji-janji untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak manusia, karena negara inilah yang berjanji, dan setiap janji yang telah dinyatakan, pasti mengandung prinsip kewajiban.

Kebebasan adalah ruang bagi setiap orang untuk mengekpresikan aspirasi dan mengartikulasi kepentingan secara damai atau tanpa kekerasan. Kebebasan menyampaikan pendapat secara damai dan diekpresikan secara publik, jelas bukan suatu kejahatan. Para pejabat negara yang menjadi sasaran kritik, seharusnya tak boleh mengunakan polisi untuk menangkap dan menahan pelaku kebebasan dengan tuduhan mencemarkan nama baik, menghina negara dan penjabat atau menyebarkan kebencian, apalagi tuduhan perbuatan MAKAR.

Rakyat Papua telah menyatakan berulang-ulang bahwa dialog merupakan cara paling tepat dalam menyelesaikan masalah Papua. Rakyat Papua berulang-ulang menyatakan bahwa sejarah integrasi Papua ke dalam NKRI adalah salah satu ganjalan utama dalam hubungan Papua dengan Pemerintah RI. Orang Papua percaya bahwa proses penggabungan Papua ke Indonesia mengadung pelanggaran HAM. Ketika orang Papua mempertanyakan masalah pelanggaran HAM Papua pada saat pelaksanaan PEPERA 1969, dimana waktu itu pemerintah Indonesia tidak menjamin pelaksanaan demokrasi yang jujur adil dan damai berdasarkan norma-norma international.

Persoalan Papua adalah persoalan International karena Indonesia mengunakan legitimasi Perjanjian New York 1962 untuk memindahakan Papua ke dalam NKRI, membunuh orang Papua, menangkap, dan memaksakan sebagian orang Papua yang ditunjuk untuk menyatakan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Walaupun Papua direkayasa sebagai bagian dari NKRI, namun orang Papua sampai saat ini masih terus berjuang untuk menyatakan bahwa Pelaksanaan PEPERA 1969 tidak adil, jujur, damai dan demokrasi berdasarkan norma-norma International. Tuntutan orang Papua ini pihak Pemerintah Indonesia selalu melihat itu sebagai tindakan MAKAR atau KRIMINAL.

Jika kita baca dan meneliti pasal MAKAR pada KUHP yang selalu dipakai untuk mengkriminalisasi tuntutan orang Papua dalam pelurusan sejarah Papua, maka pasal MAKAR atau KRIMINAL pada KUHP ini tidak dapat dipakai untuk menyelesaikan tuntutan orang Papua tentang masalah Papua. Orang Papua mempunyai kesadaran untuk menuntut masalah Papua secara damai, adil dan jujur.

Masalah hak-hak dasar manusia adalah tuntutan orang Papua. Orang Papua menekankan perlunya pemberian jaminan terhadap hak-hak dasar manusia di Papua, namun sampai saat ini kekejaman manusia masih saja terus dilakukan Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada manusia Papua dengan alasalan melakukan MAKAR atau KRIMINAL.

Lanjut Ibu Tineke mengatakan bahwa kami Komunitas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Papua di Biak menyeruhkan :

*
Kepada Masyarakat International untuk mendesak pihak Pemerintah Indonesia untuk dapat membebaskan kasus Bapak Septinus Rumere yang sekarang ini sedang disidangkan di pengadilan Negeri Biak.
*
Menyeruhkan kepada masyarakat International untuk dapat mendesak SEKRETARIS JENDERAL PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA untuk dapat mengambil sikap dalam penyelesaian damai masalah Papua.



Pasal 106 pada KUHP yang berbunyi “ Makar yang dilakukan dengan maksud hendak menaklukkan daerah negara serulunya atau sebagiannya ke bawah pemerintah asing dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun “. Pasal 106 pada KUHP ini tidak dapat dipakai sebagai dasar dalam penyelesaian masalah Papua, karena masalah Papua adalah masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua dan ini merupakan masalah International.

Pada tanggal 1 Desember 2009 Bapak Septinus Rumere ( umur 64 tahun ) telah mengibarkan bendera West Papua yaitu Bintang kejarah di kampungnya di Desa Orwer, Distrik Biak Timur. Pengibaran Bendera Bintang Kejora yang dilakukan oleh Bapak Septinus Rumere untuk memperingati tanggal 1 Desember sebagai Hari Kemerdekaan Bangsa West Papua. (ssss)

Sumber:komunitas-papua.net
Read On 0 komentar

DAP KELUARKAN SERUAN TERBUKA INTERNASIONAL

23.27

Dewan Adat Papua mengeluarkan seruan terbuka internasional terkait situasi politik dan keamanan di Papua.

Seruan lima point itu diantaranya, masalah Papua bukanlah persoalan dalam negeri Pemerintah Indonesia. Menurut DAP, Papua berada diantara sengketa dua bangsa, Papua Barat dan Bangsa Indonesia.

“Akibat persengketaan tersebut, membuat kehidupan orang asli Papua tidak tenang, tidak nyaman dan tidak sehat,” kata ketua DAP Forkorus Yoboisembut di Abepura, Jumat (19/3).

DAP menilai, Undang-Undang Otonomi Daerah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Tanah Papua sejak tahun 1969 sampai sekarang tidak menjamin masa depan dan hak hidup masyarakat asli Papua.

Forkorus juga menyebutkan, populasi masyarakat adat Papua makin termarjinal dan minoritas. DAP menuding, kondisi tersebut akibat creeping genocide.

“PBB dan masyarakat dunia Internasional harus serius menyelesaikan sengketa antara bangsa Papua Barat dan Pemerintah Indonesia,” tegas Forkorus.

Yaboisembut mengaku, DAP akan kembali melayangkan seruan pada dunia dan pemerintah Indonesia apabila pernyataan sebelumnya tak digubris. (Musa Abubar)

(Sumber : JUBI)
Read On 0 komentar

PERNYATAAN SIKAP

15.30
SOLIDARITAS HAM & DEMOKRASI RAKYAT SIPIL PAPUA
( SHDRP )
Skret : Jln Sorong No 04 Kamkey Abepura 085244474269 /085244600081



1.Pemerintah RI segera bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM di Papua .

2.Kami mendesak pemerintah RI segera membuka ruang HAM dan Demokrasi bagi rakyat sipil di Papua .

3.Kami mendesak DPRP segera bentuk Komisi Hukum dan HAM karena kasus pelanggaran ham rakyat Papua menuju genocida /penduduk asli Papua menuju minoritas .

4.Kami mendesak kepada seluruh negara-negara dunia Internasional segera menyelasaikan masalah HAM di Papua Barat melalui mekanisme Internasional /PBB.

5.Kami mendesak pemerintah RI dan dunia internasional segera mengelar kasus pelanggaran ham papua barat di pengadilan internasional.

6.Pemerintah RI ,PBB ,BELANDA ,AMERIKA SERIKAT dan UNI EROPA segera bertanggung jawab atas masalah kemanusiaan ( genocida ) di Papua Barat dan mendesak mengirim team monitoring kemanusiaan Independen Internasional ke Papua Barat dalam waktu dekat.

7.Kami segenap elemen organisasi kemanusian/ HAM rakyat Papua mendesak dunia Internasional segera kembalikan bangsa Papua ke pangkuan PBB karena pelanggaran HAM berat tidak sampai tuntas.

8.Kami menolak tegas penangkapan aktivis Papua secara liar dan tidak bijaksana oleh aparat pemerintah RI ,tidak provesional.

9.Pemerintah RI segera menarik pasukan organik dan non organik.

10.Kami mendesak Paus di Roma Vatican dan Badan Gereja –Gereja sedunia serta negara –negara Muslim dunia memohon dukungan doa restu demi penyelamatan umat manusia Papua Barat dari pelanggaran HAM dan ancaman genocida sistematis papua minoritas penduduk serta meminta intervensi kemanusiaan Internasional ke Papua.

11.Pemerintah Prov Papua ,dprp dan kakanwil hukum dan ham papua segera bertanggung jawab atas biaya kesehatan Fileph Karma karena status tahanan negara .(TAPOL) Papua.

12.DPRP segera melakukan Sidang Istimewa untuk penutupan PT FREEPORT INDONESIA.

13.Pemerintah Prov Papua ,DPRP dan MRP segera melakukan Sidang Istimewa untuk otonomi khusus karena gagal dan kembalikan ke Jakarta dan Uni Eropa.

Demikianlah tuntutan pernyataan sikap ,atas perhatian untuk menindaklanjuti kami mengucapkan trimakasih .

Jayapura 22 Feberuari 2010.

SOLIDARITAS HAM DAN DEMOKRASI RAKYAT SIPIL –PAPUA (SHDRP)

Penanggung Jawab

( USAMA YOGOBY )
Read On 0 komentar

Tarik Segera Aparat Keamanan Dari Degeuwo

04.42
JUBI --- Aparat keamanan yang dipakai para pengusaha di areal penambangan emas di Degeuwo, jumlahnya terus bertambah. Kehadiran aparat kian meresahkan warga setempat.

“Kapolda Papua segera tarik kembali semua aparat kepolisian yang ditugaskan di Degeuwo,” ujar Anggota DPRP, Harun Hagimbau kepada JUBI, Jumat (19/2).

Kapolda Papua diminta menginstruksikan Kapolres Nabire dan Paniai menarik semua anggotanya yang sementara membacking pengusaha tersebut. “Kami mendapat keluhan dari masyarakat Degeuwo bahwa ada banyak polisi di sana bertindak sewenang-wenang demi mengamankan kepentingan pengusaha,” katanya.

Pria suku Wolani yang juga pemilik ulayat Degeuwo ini mempertanyakan kehadiran aparat keamanan. Sebab oknum polisi tidak menjalankan tugas, sebaliknya mereka dipakai sebagai “anjing penjaga” aset perusahaan. “Ada curi kekayaan kami baru pengusaha malah sewa aparat untuk teror masyarakat. Ini tidak benar, Degeuwo bukan milik para pendatang yang masuk tanpa permisi itu,” tegas Harun.

Harun juga menyayangkan tiadanya kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari para pengusaha yang sedang memburu emas secara ilegal sejak beberapa tahun silam. “Sampai sekarang tidak ada pemasukan ke kas daerah, baik Kabupaten Nabire maupun Paniai,” ucap mantan Anggota DPRD Kabupaten Paniai periode 2004-2009. (Markus You)

http://tabloidjubi.com/
Read On 0 komentar

Korban Rawan Pangan di Yahukimo Tak Dapat Layanan Kesehatan

22.46
JUBI--- Pasca kelaparan yang menimpa Kabupaten Yahukimo, Papua, beberapa waktu lalu, hingga kini, warga korban bencana belum juga mendapat layanan kesehatan yang baik.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Yahukimo, Yomes Bomse kepada JUBI, Kamis (10/9). Dikatakan, pihaknya masih berusaha untuk melakukan pemetaan wilayah pasca peristiwa kelaparan. Pemetaan tersebut dilakukan agar dapat memudahkan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi para korban. “Saya masih kesana kemari untuk data tempat ini dan lakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat supaya mereka bisa berikan bantuan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Yahukimo, kata dia, memang telah memberikan bantuan, namun untuk layanan kesehatan bagi warga korban kelaparan sampai saat ini belum. ”Pemda disini kelihatannya sibuk sekali, tidak tahu mereka sibuk apa sampai lupa perhatikan masyarakat yang dapat musibah,” ujarnya.
Dia berharap, ada pihak lain atau lembaga lain yang dapat membantu mendata wilayah dan kampung yang terkena bencana. Dia juga meminta, bantuan yang diberikan nanti, bisa lebih terfokus pada layanan kesehatan bagi korban. Sementara itu, jumlah Distrik yang terkena musibah bencana kelaparan sebanyak 15. (Musa Abubar)

http://tabloidjubi.com/
Read On 0 komentar

Demographic transition claims of genocide

05.06


Claims are sometimes made that genocide is occurring in West Papua. However the situation in
West Papua is not akin to the Nazi holocaust: there are no death camps; no specifically designed
incinerators and no government policies or statements such as Hitler made in relation to the
Jewish people. West Papua is also not like Rwanda, where 800,000 people were killed in the
space of a few months in a clear act of genocide. The killings in West Papua have taken place,
as Clements Runawery has noted, over a period of decades: he calls it a ‘slow-motion genocide’

Since the Indonesian takeover in 1963 there have been many killings, disappearances, forced
land expropriations and other repressive government policies that have severely affected the
demographics of West Papua. These may constitute genocide and they put the onus on
signatories of the 1951 United Nations Convention on Genocide to investigate the veracity or
otherwise of associated accusations and claims.

An examination of successive Indonesian government censuses reveals the changing
demographics of West Papua. I have used as my starting point the 1971 census conducted by
the Indonesian Statistics Office. It would be more appropriate to use earlier figures dating to the
effective takeover by Indonesia in 1963; however this would entail drawing on Dutch colonial
sources, which would be open to dispute by some. Using entirely Indonesian sources makes
comparison between and across different census periods less contentious.

In 1971 there were 887,000 ‘Irian born’ (Melanesian Papuans) people in West Papua and 36,000
‘non-Irian born’ (Asian Indonesians), out of a total population of 923,000. This meant that, even
after eight years of Indonesian control, Papuans comprised 96% of the population in 1971

Thereafter the distinction between Irian born and non-Irian became less relevant as, obviously,
children of non-Irian born migrants were Irian born. I have derived the figure for the Papuan
population in the 1990 census by dividing the population into those who speak Bahasa Indonesia
as a ‘mother tongue’ and those who do not. This is because the census does not record the racial
profile of the province. On this basis there were 1,215,897 Papuans and 414,210 non-Papuans
in 1990 out of a total population of 1,630,107. Papuans comprised 74.6% of the total and
non-Papuans 25.4%3.

The growth in the Papuan population from 887,000 to 1,215,897 during the period 1971 to 1990
represents an annual growth rate of 1.67%. Assuming that this annual growth rate continued to
2005, the Papuan population would be 1,558,795 out of a total population of 2,664,4894 (the
latest total population figure released by the Indonesian government) and a non-Papuan
population of 1,087,694. This means that Papuans comprised 59% of the population and
non-Papuans 41% in 2005.

This analysis shows that the Papuan population has diminished as a proportion of the population
from 96% to 59%, and the non-Papuan increased from 4% to 41%. This represents a growth in
the Papuan population from 887,000 to 1,558,795 for the period 1971 to 2005, or 75.7%. By
contrast the non-Papuan sector of the population has increased from 36,000 to 1,087,694, a
growth of 3021% or more than 30 times. This represents an annual growth rate in the
non-Papuan population of 10.5% from 1971 to 2005.

Using the two growth rates, for the Papuan and non-Papuan populations, 1.67% and 10.5%
respectively, we can predict future population growth and relative percentages of the two
groups. By 2011 out of a total population of 3.7 million, Papuans would be a minority of 47.5%
at 1.7 million and non-Papuans a majority at 1.98 million, or 53.5%. This non-Papuan majority
will increase to 70.8% by 2020 out of a population of 6.7 million. By 2030 Papuans will comprise
just 15.2% of a total population of 15.6 million, while non-Papuans will number 13.2 million, or
84.8%. This may be an unduly optimistic forecast for the Papuan population as the current
HIV-AIDS epidemic is firmly established in that population group and could have an African-style
impact, cutting numbers and growth rates even further.

Besides the relative decline of the Papuans as a percentage of the population they have also
enjoyed a much lower growth rate than a very similar Melanesian Papuan population across the
border in Papua New Guinea. Here the population has been increasing at 2.6% per annum since
independence in 1975. PNG acts almost as a control population when examining Papuan growth
rates as the indigenous people on both sides of the border are closely related and settled in
societies that had, until very recently, been self-contained for thousands of years. If the Papuans
under Indonesian control had enjoyed the same growth rate as those in independent Papua New
Guinea, 2.6%, their population would be 2,122,921, or 564,126 more than it was in 2005. This
demographic discrepancy can be attributed to Indonesian rule.
Thus from a position of comprising 96% of the total population in 1971, Papuans will be a small
and dwindling minority within a generation or two.

1[1] Clements Runawery talking at the Australian Institute of International Affairs (SA), Adelaide
University, September 21, 2006.
2 2[2] Irian Jaya: Economic Change, Migrants, and Indigenous Welfare. Chris Manning and Michael
Rumbiak in Hal Hill, Ed., Unity and Diversity, Regional Economic Development in Indonesia since
1970. Oxford University Press, Oxford and New York, 1991, p.90.
3[3] Jim Elmslie, Irian Jaya Under The Gun: Indonesian Economic Development versus West Papuan
Nationalism, University of Hawaii Press, Honolulu, 2002, p. 76.
4 4[4] Population Projection by Regency/Municipality, BPS-Statistics of Papua Province, Indonesian
Government, August 2006.


Jim Elmslie
Research Fellow
Centre for Peace and Conflict Studies
Sydney University
jelmslie@ozemail.com.au
0407 913 870

Suanggy
Read On 0 komentar

⋞⋞⋞⋞⋞⋞⋆▤⋟⋟⋟⋟⋟⋟